Detail Notaris & Konsultan Hukum
Jasa Notaris & Konsultan Hukum
Lisa Roesiyanto, SH
1. Pembuatan Akte Notaris, Sertifikat, IMB, HGB.
2· Pendirian CV, PT ( Akta Pendirian, SK Kehakiman, Pendaftaran di PN,
NPWP, Surat Keterangan Domisili, NPWP, TDP)
Syarat:
- Fc KTP Para Pendiri Perseroan
- Fc para Pengurus ( Direksi & Komisaris)
- Fc KK Pimpinan Perusahaan
- Fc Sewa/ Kontrak atau Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
- Fc NPWP para Pendiri Perusahaan Perseroan
- Pas Photo berwarna 3x4 sebanyak 4 lembar para Penanggung Jaw
ab/ Direktur.
3. Konsultan Hukum
- Pidana
- Perdata ( Waris, Perceraian, Sengketa Pertanahan, dll)
Tampilkan Lebih Banyak